Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah, Hakim Sebut Surat dari Oneng
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang pemeriksaan terdakwa kemarin (12/9) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali, itu.
Pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi rumah terjadi sejak 12 September sampai 21 September 2024.
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif.
Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata ketua majelis hakim PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa, kemarin.
Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Ida Bagus Bamadewa juga menyatakan majelis hakim menerima beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diterimanya.
Surat permohonan itu baik yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa maupun yang diajukan dalam bentuk surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng.
Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, akhirnya bisa menghirup udara bebas, ada peran anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News