Kasus Landak Jawa Bergulir di PN Denpasar, Perbekel Bongkasa Sentil BKSDA Bali

Rabu, 11 September 2024 – 15:52 WIB
Kasus Landak Jawa Bergulir di PN Denpasar, Perbekel Bongkasa Sentil BKSDA Bali - JPNN.com Bali
Perbekel Bongkasa Pertiwi Nyoman Buda (tengah) bersama tim Penasehat Hukum I Nyoman Sukena (38), warga yang memelihara landak Jawa. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan Landak Jawa yang melibatkan terdakwa I Nyoman Sukena, 38, masih bergulir di PN Denpasar.

Agendanya baru tahap pemeriksaan saksi.

Di tengah kasus yang menjadi perhatian publik, Perbekel Bongkasa Pertiwi Nyoman Buda meminta BKSDA Bali untuk turun ke desa.

Kepala Desa Bongkasa Pertiwi meminta BKSDA Bali menyosialisasikan satwa dilindungi kepada masyarakat, menyusul buntut kasus yang menyeret Nyoman Sukena.

"Masyarakat tidak tahu mana Landak Jawa atau Bali.

Tolong BKSDA dan lainnya, kalau memang ada satwa yang dilindungi, jangan hanya sosialisasi terbatas lewat pameran yang digelar di kota, minimal kan ke desa, tinggal surati perangkat desa, kami siap yang sampaikan sosialisasi," kata Perbekel Nyoman Buda.

Perbekel Nyoman Buda mengatakan Nyoman Sukena dan warga lainnya di Desa Bongkasa Pertiwi, rata-rata tidak mengetahui bahwa landak dengan jenis tertentu adalah satwa dilindungi.

Kondisi geografis Desa Bongkasa Pertiwi yang memiliki banyak ladang dan jurang, menjadi tempat berkembangnya beberapa jenis binatang, seperti trenggiling, landak dan binatang liar lainnya.

Kepala Desa Bongkasa Pertiwi meminta BKSDA Bali menyosialisasikan satwa dilindungi kepada masyarakat, menyusul buntut kasus yang menyeret Nyoman Sukena.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News