Kasus Landak Jawa Bergulir di PN Denpasar, Perbekel Bongkasa Sentil BKSDA Bali

Warga desa bahkan menyebut landak di Desa Bongkasa Pertiwi sebagai hama.
Tumbuhan, umbi-umbian yang ditanam masyarakat dimakan oleh binatang berbulu tajam itu.
Meski demikian, kata Perbekel Nyoman Buda, warganya tidak menyakiti binatang tersebut, melainkan hanya diusir.
Berdasarkan kasus Nyoman Sukena, warganya itu memelihara Landak Jawa karena tidak tahu.
Oleh karena itu, pihak desa tidak tinggal diam melihat warganya yang tersandung proses hukum.
Nyoman Buda sebagai Perbekel menghubungi Penasehat Hukum Ni Putu Nathalia Dewi, Ni Made Anggreaningsih, serta I Gede Wahyu Nanda Pratama agar membantu mendampingi Sukena dan mengawal perkara ini.
Pada awal proses penyidikan, Perbekel Nyoman Buda sebenarnya berharap kasus yang melibatkan warganya diselesaikan dengan upaya restorative justice, tetapi tidak berhasil.
"Padahal, cukup diberikan pembinaan saja dahulu.
Kepala Desa Bongkasa Pertiwi meminta BKSDA Bali menyosialisasikan satwa dilindungi kepada masyarakat, menyusul buntut kasus yang menyeret Nyoman Sukena.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News