Kejati Bali Merespons Pusat, Terdakwa Pemelihara Landak Bisa Segera Bebas?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejati Bali akhirnya merespons suara masyarakat dan tuntutan para politikus Senayan terkait kasus yang menjerat terdakwa pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena, 38.
Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, itu kemungkinan segera bebas setelah Kejati Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya," kata Kajati Bali Ketut Sumedana, kemarin.
Menurut Kajati, perkara landak itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana.
Oleh karena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di Pengadilan.
Perkara tersebut pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun demikian, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar terdakwa tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan Senin kemarin (9/9).
Kejati Bali akhirnya merespons suara masyarakat dan tuntutan para politikus Senayan terkait kasus yang menjerat terdakwa pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News