Kejati Bali Merespons Pusat, Terdakwa Pemelihara Landak Bisa Segera Bebas?

Selasa, 10 September 2024 – 06:51 WIB
Kejati Bali Merespons Pusat, Terdakwa Pemelihara Landak Bisa Segera Bebas? - JPNN.com Bali
Terdakwa I Nyoman Sukena, 38, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejati Bali akhirnya merespons suara masyarakat dan tuntutan para politikus Senayan terkait kasus yang menjerat terdakwa pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena, 38.

Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, itu kemungkinan segera bebas setelah Kejati Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya," kata Kajati Bali Ketut Sumedana, kemarin.

Menurut Kajati, perkara landak itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana.

Oleh karena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di Pengadilan.

Perkara tersebut pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun demikian, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar terdakwa tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan Senin kemarin (9/9).

Kejati Bali akhirnya merespons suara masyarakat dan tuntutan para politikus Senayan terkait kasus yang menjerat terdakwa pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena,
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News