Kejati Bali Merespons Pusat, Terdakwa Pemelihara Landak Bisa Segera Bebas?

Selasa, 10 September 2024 – 06:51 WIB
Kejati Bali Merespons Pusat, Terdakwa Pemelihara Landak Bisa Segera Bebas? - JPNN.com Bali
Terdakwa I Nyoman Sukena, 38, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

"Iya, kejaksaan mengajukan penangguhan kepada hakim," kata Eka Sabana.

Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa.

Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica.

Landak tersebut merupakan satwa liar yang statusnya dilindungi.

Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena.

Landak tersebut ditangkap karena merusak tanaman.

Ayah dua anak tersebut pun mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi.

Kejati Bali akhirnya merespons suara masyarakat dan tuntutan para politikus Senayan terkait kasus yang menjerat terdakwa pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena,
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News