Kejati Bali Tangkap Candy Angelika Setelah Buron 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil menangkap Candy Angelika Wijaya, 26.
Candy Angelika Wijaya adalah buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Candy Angelika Wijaya diamankan aparat kejaksaan di Jalan Petanu, Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan, Bali, Kamis (8/8) malam kemarin pukul 21.00 WITA setelah menjadi buronan dua tahun.
"Proses penangkapan tersebut disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (9/8).
Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan buronan berstatus terpidana ini langsung digelandang ke Kejati Bali untuk pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.
Menurutnya, penangkapan terhadap terpidana Candy Angelika Wijaya dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Berdasar putusan hakim agung MA, Candy Angelika Wijaya dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Candy Angelika Wijaya terbukti melanggar dakwaan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Junto Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim Kejati Bali dan Kejagung menangkap buronan Candy Angelika Wijaya di Kota Denpasar setelah menjadi buronan dua tahun terakhir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News