Kejati Bali Tangkap Candy Angelika Setelah Buron 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya
Candy Angelika Wijaya pada kurun waktu 2016-2017 terlibat tindak pidana penipuan uang di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat.
"Uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah, sehingga korban dirugikan," ujar Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana Putra.
Candy Angelika Wijaya sebenarnya sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022, tetapi ditangguhkan sejak 25 Juli 2022.
Namun, pada saat proses hukum masih berjalan, terpidana Candy Angelika Wijaya justru melarikan diri ke Bali.
Oleh karena itu, Kejari Jakarta Barat akhirnya menetapkan Candy Angelika Wijaya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. (lia/JPNN)
Tim Kejati Bali dan Kejagung menangkap buronan Candy Angelika Wijaya di Kota Denpasar setelah menjadi buronan dua tahun terakhir
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News