Kejati Bali Tangkap Candy Angelika Setelah Buron 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya

Jumat, 09 Agustus 2024 – 07:24 WIB
Kejati Bali Tangkap Candy Angelika Setelah Buron 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya - JPNN.com Bali
Terpidana Candy Angelika Wijaya (26) menjalani pemeriksaan di Kejati Bali seusai ditangkap di Jalan Petanu, Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan, Bali, Kamis (8/8) malam. Foto: Penkum Kejati Bali.

Candy Angelika Wijaya pada kurun waktu 2016-2017 terlibat tindak pidana penipuan uang di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat.

"Uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah, sehingga korban dirugikan," ujar Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana Putra.

Candy Angelika Wijaya sebenarnya sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022, tetapi ditangguhkan sejak 25 Juli 2022.

Namun, pada saat proses hukum masih berjalan, terpidana Candy Angelika Wijaya justru melarikan diri ke Bali.

Oleh karena itu, Kejari Jakarta Barat akhirnya menetapkan Candy Angelika Wijaya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. (lia/JPNN)

Tim Kejati Bali dan Kejagung menangkap buronan Candy Angelika Wijaya di Kota Denpasar setelah menjadi buronan dua tahun terakhir

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News