BNN Bali Amankan Hasil TPPU Narkotika WNA Meksiko, Nilainya Fantastis, Wow
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menyita uang dari sejumlah rekening, uang tunai, bangunan, dan tanah senilai total Rp 2,3 miliar.
Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) satu jaringan peredaran narkotika di Bali pada 2022.
Perincian aset yang disita, di antaranya sebidang tanah beserta bangunan di Badung seluas 257 meter persegi, uang tunai Rp 15 juta, dan uang dari empat rekening bank dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, euro, dan yen,
Kepala BNN Bali Brigjen R. Nurhadi Yuwono mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.
“BNN Bali menjadi salah satu dari sembilan kantor BNN di Indonesia yang berhasil mengungkap kasus narkotika berikut tindak pidana pencucian pada tahun ini,” ujar Kepala BNN Bali Brigjen R. Nurhadi Yuwono.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya mengatakan kasus TPPU dan peredaran narkotika jenis kokain yang melibatkan WNA Meksiko itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari kasus kokain yang kami tangkap tahun ini melibatkan WNA, kemudian kami dalami dan WNA itu tidak ditemukan profesi (pekerjaannya, red) di sini, tetapi dia punya perusahaan cangkang.
Akhirnya, kami dalami dan patut menduga uang (di rekening tersangka, red) hasil penjualan narkotika," kata Putu Agus Arjaya.
BNN Bali berhasil mengamankan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika yang melibatkan WNA Meksiko, nilainya fantastis, Wow
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News