Hakim Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng Bebas Korupsi, tetapi Terbukti TPPU, Ternyata

Selasa, 17 Januari 2023 – 06:10 WIB
Hakim Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng Bebas Korupsi, tetapi Terbukti TPPU, Ternyata - JPNN.com Bali
Terdakwa I Gede Rhadea Prana Prabawa mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni I Gede Rhadea Prana Prabawa, akhirnya tuntas.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan pencucian uang.

Namun, hakim ketua Heriyanti, serta hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Gede Rhadea dari tuntutan jaksa terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai dakwaan primer. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 750 juta," kata Hakim Ketua Heriyanti kemarin.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Gede Rhadea selama tujuh tahun penjara dalam sidang pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa Gede Rhadea dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primer.

Hakim menerapkan ketentuan pidana Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan subsider kedua jaksa penuntut umum.

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar vonis anak mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Radhea bebas korupsi, tetapi Terbukti TPPU, divonis ringan, JPU Pikir-pikir
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News