Hakim Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng Bebas Korupsi, tetapi Terbukti TPPU, Ternyata
Hakim juga mengurangi denda yang dibebankan kepada terdakwa Gede Rhadea, yakni sebesar Rp 750 juta di mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, uang ganti kerugian yang dituntut dari terdakwa sebesar Rp 4,87 miliar.
Hakim ketua menyatakan apabila terdakwa tidak membayarkan uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Atas tuntutan hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa Gede Rhadea Prana menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Gede Radhea jadi terdakwa dari hasil pengembangan kasus ayahnya, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng.
Mulai dari proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng, Bali.
Penyidik Kejari Buleleng menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara tersebut.
Penyidik menemukan bukti penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Gede Radhea terkait pengurusan izin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih.
Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar vonis anak mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Radhea bebas korupsi, tetapi Terbukti TPPU, divonis ringan, JPU Pikir-pikir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News