Sehat, Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Dijebloskan ke Lapas Kerobokan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka alias DKP, tersangka sejumlah kasus korupsi di Bumi Panji Sakti.
Setelah gagal ditahan lantaran sakit pada dua pekan lalu, mantan orang kuat di Pemkab Buleleng ini akhirnya ditahan penyidik Kejati Bali, Senin (18/10).
Sebelum ditahan, Dewa Ketut Puspaka memenuhi panggilan penyidik Kejati didampingi kuasa hukumnya.
Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan tersangka Dewa Ketut Puspaka.
Sebelum ditahan, Dewa Puspaka menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, serta negatif covid-19, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A Luga Harlianto.
Baca Juga:
Untuk penanganan perkara akan dilakukan penyerahan berkas tahap pertama kepada jaksa yang menangani kasus ini.
Menurut A Luga Harlianto, dalam kasus ini tersangka dijerat melanggar pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terjerat sejumlah kasus korupsi selama menjabat akhirnya dijebloskan ke Lapas Kerobokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News