Kejati Bali Batal Tahan Eks Sekda Buleleng, Penyidik Ungkap Fakta Ini
![Kejati Bali Batal Tahan Eks Sekda Buleleng, Penyidik Ungkap Fakta Ini - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/04/eks-sekda-buleleng-dewa-ketut-puspaka-saat-menjalani-tes-kes-rapu.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka tak bisa lagi mangkir dengan alasan kesehatan.
Pasalnya, Senin (4/10) pagi, tersangka sejumlah kasus korupsi di Pemkab Buleleng kembali ‘wajib’ mendatangi penyidik Kejati Bali.
Penyidik Kejati Bali membutuhkan keterangan tersangka Dewa Ketut Puspaka untuk sejumlah perkara hukum yang melilitnya.
Baca Juga:
Mantan pejabat kuat di Pemkab Buleleng ini diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 15.00 Wita.
Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto, usai menjalani pemeriksaan, rencananya Dewa Ketut Puspaka langsung ditahan.
Namun, berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Kejati Bali, Dewa Ketut Puspaka dinyatakan tidak sehat, sehingga penahanan urung dilakukan.
"Usai memberikan keterangan, rencananya tersangka DKP (Dewa Ketut Puspaka, red) langsung kami lakukan penahanan.
Namun, hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan dinyatakan tidak sehat sehingga
Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam, penyidik pidsus Kejati Bali berencana menahan eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News