Kejati Bali Batal Tahan Eks Sekda Buleleng, Penyidik Ungkap Fakta Ini

Senin, 04 Oktober 2021 – 18:40 WIB
Kejati Bali Batal Tahan Eks Sekda Buleleng, Penyidik Ungkap Fakta Ini - JPNN.com Bali
Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka saat menjalani tes kesehatan sebelum ditahan penyidik Kejati Bali. Namun, penahanan batal dilakukan karena kondisi kesehatannya tak memungkinkan. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka tak bisa lagi mangkir dengan alasan kesehatan.

Pasalnya, Senin (4/10) pagi, tersangka sejumlah kasus korupsi di Pemkab Buleleng kembali  ‘wajib’ mendatangi penyidik Kejati Bali.

Penyidik Kejati Bali membutuhkan keterangan tersangka Dewa Ketut Puspaka untuk sejumlah perkara hukum yang melilitnya.

Mantan pejabat kuat di Pemkab Buleleng ini diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 15.00 Wita.

Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto, usai menjalani pemeriksaan, rencananya Dewa Ketut Puspaka langsung ditahan.

Namun, berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Kejati Bali, Dewa Ketut Puspaka dinyatakan tidak sehat, sehingga penahanan urung dilakukan.

"Usai memberikan keterangan, rencananya tersangka DKP (Dewa Ketut Puspaka, red) langsung kami lakukan penahanan.

Namun, hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan dinyatakan tidak sehat sehingga

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam, penyidik pidsus Kejati Bali berencana menahan eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News