Eks Sekda Buleleng Tak Juga Diperiksa Sebagai TSK Korupsi Bandara Bali Utara, Ini Kata Kejati Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) belum juga diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Bali Utara.
Eks Sekda Buleleng DKP baru diperiksa sebagai saksi setelah yang bersangkutan bersatatus sebagai tersangka 22 Juli silam.
"Betul. (terakhir diperiksa, Red) saat itu penyidikan masih bersifat umum sehingga DKP saat itu statusnya sebagai saksi. Kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Rabu (15/8) kepada JPNN.com.
Baca Juga:
Menurutnya, penyidik masih berkonsentrasi pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Seperti diketahui, DKP ditengarai menjadi aktor utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Buleleng sepanjang 2018-2019.
DKP disangkutkan dalam gratifikasi beberapa kasus. Seperti pengurusan izin pembangunan bandara Bali Utara, serta pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang.
"Bahwa penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019," kata plt Kejati Bali Hutama Wisnu, 22 Juli lalu.
Dalam dugaan kasus ini, Sekda DKP diduga menjanjikan kemudahan kepada investor. Sebagai kompensasinya, ia ditengarai menarik tarif sebesar Rp7,5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bali Utara, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka belum juga diperiksa Kejati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News