OJK Bali Sentil Etika Debt Collector saat Menagih, Masuk 152 Pengaduan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menekankan pentingnya etika penagihan kredit dari pelaku usaha jasa keuangan, seperti debt collector karena banyaknya pengaduan yang masuk.
Berdasarkan data OJK dalam triwulan pertama 2025 di Bali, tercatat ada 152 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen.
Perinciannya, dari sektor perbankan ada 64 pengaduan, industri teknologi keuangan (56), perusahaan pembiayaan (28), serta perusahaan asuransi dan pasar modal masing-masing dua pengaduan.
Dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 108 di antaranya sudah selesai, sembilan pengaduan menunggu tanggapan dari pelaku usaha jasa keuangan dan 35 pengaduan menunggu tanggapan konsumen.
“Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan,” kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu dilansir dari Antara.
Menurutnya, penyelesaian pengaduan itu dilakukan melalui dua cara.
Pertama, secara internal yakni diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha.
Kedua, secara eksternal jika tidak ada titik temu para pihak sehingga melalui proses peradilan.
Berdasarkan data OJK dalam triwulan pertama 2025 di Bali, tercatat ada 152 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen karena ulah debt collector
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News