OJK: Penipuan Keuangan Marak, Dana Korban Rp 128,4 Miliar Terselamatkan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan Rp 128,4 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) sektor keuangan selama November 2024 sampai 5 Maret 2025.
Jumlah tersebut diperoleh dari 61.087 laporan secara nasional dengan nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan sebesar Rp 1,2 triliun.
Laporan tersebut terdiri dari 149 jumlah pelaku usaha terkait laporan korban dan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 103.164 rekening.
“Semakin cepat penipuan dilaporkan, makin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” kata Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Fajaruddin di Denpasar, Bali.
Menurut Fajaruddin, dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 29.591 atau 28,68 persen di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
“Jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya tergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban) dan dana yang masih tersisa di rekening penipu,” ujar Fajaruddin dilansir dari Antara.
Fajaruddin menegaskan komitmen Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menekankan pentingnya peran Satgas Pasti di daerah untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan illegal.
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan Rp 128,4 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News