Pegadaian Ilegal di Jembrana Bali Beroperasi Tanpa Pengawasan OJK, Begini Modusnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya membongkar praktik tersangka IPABW alias Agus Weng-weng menjalankan praktik pegadaian ilegal di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.
Terungkap tersangka Agung Weng-weng menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal, tanpa izin dari pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi, modusnya, tersangka menyalurkan dana kepada korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Selasa (5/11).
“Polanya jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo setiap bulan maka dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10 persen hingga 15 persen secara berlanjut,” imbuhnya.
Menurut Kapolda Bali, ada tiga dampak yang ditimbulkan dari pegadaian ilegal yang dilakukan tersangka IPABW alias Agus Weng-weng.
Dari sisi ekonomi berdampak kerugian kepada masyarakat lantaran akan kehilangan barang berharga miliknya.
“Terjadi penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi,” katanya.
Tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban.
Terungkap tersangka Agung Weng-weng menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal, tanpa izin dari pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News