Pegadaian Ilegal di Jembrana Bali Beroperasi Tanpa Pengawasan OJK, Begini Modusnya
Selasa, 05 November 2024 – 16:19 WIB
“Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan atau barang pada tersangka, silakan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli,” tutur Kapolda Bali. (lia/JPNN)
Terungkap tersangka Agung Weng-weng menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal, tanpa izin dari pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News