Pegadaian Ilegal di Jembrana Bali Beroperasi Tanpa Pengawasan OJK, Begini Modusnya
Dari sisi sosial, korban akan terjebak dengan utang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi di luar aturan sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan.
Hal ini membuat korban bisa terkena depresi karena tidak bisa melunasi utangnya.
“Ketiga bisa muncul efek tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia,” ucap Kapolda Bali.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka IPABW alias Agung Weng-weng dengan Pasal 305 jo Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tersangka terancam pidana minimal lima tahun, maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 1 triliun.
“Kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam atau meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan.
Jangan tergiur dengan proses yang mudah, tetapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat,” ujar Kapolda Bali.
Kalau terpaksa, kata Kapolda Bali, lebih baik meminjam di Lembaga resmi dan berizin seperti LPD, Bumdes, bank pemerintah atau koperasi dan telah mendapat izin dari OJK.
Terungkap tersangka Agung Weng-weng menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal, tanpa izin dari pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News