OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum Denpasar, LPS Undang Investor Beli Aset
bali.jpnn.com, DENPASAR - Proses likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Umum Denpasar mendapat perhatian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS mengajak para investor untuk membeli aset BPR Pasar Umum Denpasar yang berkantor pusat di Jalan Teuku Umar, Bali, itu.
BPR Pasar Umum Denpasar dalam tahap likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-181/D.03/2022 pada 25 November 2022.
OJK menetapkan BPR Pasar Umum sejak 18 Agustus 2021 menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
Pasalnya, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Pasar Umum Denpasar kurang dari nol persen.
Menurut OJK, penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
“Silakan kalau ada investor yang tertarik membeli aset bank yang dalam likuidasi,” kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih di Kuta, Badung, Bali, Jumat (23/6).
Namun, Lana Soelistianingsih tidak membeberkan potensi nilai seluruh aset BPR Pasar Umum Denpasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Pasar Umum Denpasar, LPS undang investor beli aset bank yang dilikuidasi ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News