OJK Blokir 3.300 Pinjol Ilegal, Ini Tips Mudah Hindari Praktik Pinjaman Online Bodong

Selasa, 05 Oktober 2021 – 21:38 WIB
OJK Blokir 3.300 Pinjol Ilegal, Ini Tips Mudah Hindari Praktik Pinjaman Online Bodong - JPNN.com Bali
Mahasiswa UM Surabaya melukis mural ingatkan bahaya pinjol illegal. Foto: Humas UM Surabaya

bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 3.300 laman pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pemblokiran selain untuk menciptakan efek jera, sekaligus untuk menghentikan aktivitas tak manusiawi itu.

Meski sudah ada ribuan pinjol ilegal yang diblokir, namun Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, masih banyak laman pinjol ilegal yang belum diblokir.

Pinjol ilegal tersebut masih beroperasi dengan leluasa.

"Masih banyak (yang beroperasi).

Karena itu, kami harapkan peran serta masyarakat untuk mencegah pinjol ilegal beraksi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing.

Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, ini, modus para pelaku pinjaman online ilegal semakin beragam.

Tak hanya menawarkan lewat SMS, modus lain juga pemberitahuan mendapatkan transfer dana tiba-tiba.

Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah memblokir 3.300 pinjol ilegal. Cara untuk menghindari praktik pinjol bodong adalah mengabaikan SMS
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News