OJK Blokir 3.300 Pinjol Ilegal, Ini Tips Mudah Hindari Praktik Pinjaman Online Bodong
bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 3.300 laman pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pemblokiran selain untuk menciptakan efek jera, sekaligus untuk menghentikan aktivitas tak manusiawi itu.
Meski sudah ada ribuan pinjol ilegal yang diblokir, namun Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, masih banyak laman pinjol ilegal yang belum diblokir.
Pinjol ilegal tersebut masih beroperasi dengan leluasa.
"Masih banyak (yang beroperasi).
Karena itu, kami harapkan peran serta masyarakat untuk mencegah pinjol ilegal beraksi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing.
Baca Juga:
Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, ini, modus para pelaku pinjaman online ilegal semakin beragam.
Tak hanya menawarkan lewat SMS, modus lain juga pemberitahuan mendapatkan transfer dana tiba-tiba.
Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah memblokir 3.300 pinjol ilegal. Cara untuk menghindari praktik pinjol bodong adalah mengabaikan SMS
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News