OJK Blokir 3.300 Pinjol Ilegal, Ini Tips Mudah Hindari Praktik Pinjaman Online Bodong

Selasa, 05 Oktober 2021 – 21:38 WIB
OJK Blokir 3.300 Pinjol Ilegal, Ini Tips Mudah Hindari Praktik Pinjaman Online Bodong - JPNN.com Bali
Mahasiswa UM Surabaya melukis mural ingatkan bahaya pinjol illegal. Foto: Humas UM Surabaya

Sementara untuk mengetahui pinjol yang legal dan terdaftar oleh OJK, dapat diakses melalui WA 081-157-157-157.

Sebelumnya, pihak OJK juga melakukan sinergi dengan beberapa lembaga untuk memberantas pinjol ilegal.

Di antaranya dengan Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM). (bhi/JPNN)

Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah memblokir 3.300 pinjol ilegal. Cara untuk menghindari praktik pinjol bodong adalah mengabaikan SMS

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News