Pinjol Marak Karena Server Ada di Luar Negeri, OJK Blak-blakan, Sebegini Datanya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkap fakta mengejutkan terkait pinjaman online (pinjol) saat konferensi internasional terkait edukasi keuangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11).
Menurut Mirza, pinjol ilegal masih terus bermunculan meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri karena server utamanya berada di luar negeri.
“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan bahkan mungkin ribuan tapi muncul terus, server di luar negeri,” kata Mirza Adityaswara.
Mirza mengatakan server yang berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia membuat aktivitas pinjol ilegal tetap tumbuh meski pihaknya gencar melakukan penutupan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.
Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.
Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.
Menurut Mirza Adityaswara, upaya penutupan pinjol ilegal itu merupakan bagian dari tindakan hukum termasuk menelusuri rekening bank terkait pinjol ilegal itu untuk kemudian dilakukan penutupan.
Menurut Mirza, pinjol ilegal masih terus bermunculan meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri karena server utamanya berada di luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News