Pinjol Marak Karena Server Ada di Luar Negeri, OJK Blak-blakan, Sebegini Datanya
“Kalau di ranah hukum sudah dilakukan, (pinjol ilegal) kan ditutup,” ujar Mirza Adityaswara.
Oleh karena itu, kerja sama antar-negara khususnya regulator keuangan dan aparat penegak hukum perlu dibangun dan diperkuat.
“Karena server di luar negeri harus ada kerja sama dengan luar negeri bukan hanya regulator keuangan, tetapi juga aparat hukum,” ucapnya.
Mirza Adityaswara juga mengajak generasi muda untuk memahami sebelum melakukan transaksi keuangan dengan skema beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL).
Termasuk saat mengakses peer to peer lending (P2P/pinjaman daring) baik sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman.
Menurut Mirza, OJK sudah memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak menerapkan kaidah perlindungan konsumen.
“Harus dijelaskan transparan, dijelaskan baik.
Jangan dengan tulisan kecil-kecil karena setiap pinjaman itu pasti ada bunga dan pengembaliannya kalau tidak bayar ada penagih,” tuturnya. (antara/lia/JPNN)
Menurut Mirza, pinjol ilegal masih terus bermunculan meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri karena server utamanya berada di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News