Korban Pinjol Berjatuhan, Anggota DPRD Denpasar Sentil OJK dan UU Fintech
bali.jpnn.com, DENPASAR - Anggota DPRD Kota Denpasar Yonathan Andre Baskoro menyoroti keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU Fintech saat sidang disertasi pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana, Rabu (23/10).
Yonathan yang meraih predikat Cum Laude menyorot beban tugas OJK yang berat sehingga tak maksimal memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan data di Indonesia ada 101 pinjol legal yang terdaftar di OJK, tetapi yang ilegal mencapai 4.567.
Dampaknya, banyak masyarakat yang terjebak ikut pinjol llegal dan sulit keluar dari tekanan.
Imbasnya para korban mengalami depresi hingga berujung bunuh diri.
“Masalahnya, jumlah pinjol illegal terus bertambah meski sudah ada upaya pemblokiran oleh Satgas Waspada Investasi,” ujar Yonathan Andre Baskoro di Denpasar.
Oleh karena itu, dalam kesimpulan disertasi yang berjudul Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Jasa Keuangan Digital (Fintech) Pinjaman Online, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Denpasar ini menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) teknologi keuangan alias financial technology (fintech).
UU tersebut diharapkan memuat sanksi pidana untuk menekan pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak belakangan ini.
Yonathan yang meraih predikat Cum Laude menyorot beban tugas OJK yang berat sehingga tak maksimal memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News