Satgas Waspada Investasi Kritisi Aksi Peminjam, Ini Ciri Khas Pinjol Ilegal, Awas

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 21:49 WIB
Satgas Waspada Investasi Kritisi Aksi Peminjam, Ini Ciri Khas Pinjol Ilegal, Awas - JPNN.com Bali
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini ada 106 platform pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK.

Sementara yang sudah diblokir sebanyak 3.515 situs pinjol ilegal.

Menurut Tongam Lumbun Tobing, munculnya korban pinjol ilegal karena selama ini literasi keuangan yang tidak memadai di masyarakat.

Sehingga ketika mendapat pesan singkat melalui SMS langsung terjebak di pinjol ilegal.

Kemudian ada juga yang sudah tahu ilegal, tetapi karena pinjam di mana-mana tidak dapat, sementara satu sisi terdesak kebutuhan dasar, akhirnya terjebak di pinjol ilegal.

Ada juga yang pinjam untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sebenarnya bisa ditunda.

"Selama ini seringkali masyarakat hanya menyalahkan pinjol, tetapi masyarakat sesungguhnya juga memiliki kontribusi terhadap makin maraknya pinjol ilegal," ujar Tongan Lumban Tobing

saat acara Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (NGORTE) Berantas Pinjol Ilegal yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara di Denpasar.

Satgas Waspada Investasi kritisi aksi peminjam yang nekat meminjam di pinjol ilegal. Ini ciri khas pinjol ilegal yang patut diwaspadai
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News