Satgas Waspada Investasi Kritisi Aksi Peminjam, Ini Ciri Khas Pinjol Ilegal, Awas
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 21:49 WIB
Terakhir, apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi dapat melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Bisa juga melalui kanal Kontak OJK 157, dan pada laman https://kontak157.ojk.go.id/.
"Pelaporan pinjol ilegal akan membantu kami untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat.
Untuk kasus hukumnya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Satgas Waspada Investasi kritisi aksi peminjam yang nekat meminjam di pinjol ilegal. Ini ciri khas pinjol ilegal yang patut diwaspadai
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News