Polda Bali Terima Belasan Laporan Praktik Pinjol Ilegal, Ini Kata Penyidik

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:24 WIB
Polda Bali Terima Belasan Laporan Praktik Pinjol Ilegal, Ini Kata Penyidik - JPNN.com Bali
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Foto: JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjaman online (pinjol) diatensi langsung Polda Bali.

Berdasar laporan diterima Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, ada belasan laporan dugaan praktik pinjol ilegal yang dilaporkan korban ke polisi.

Total ada 14 laporan yang masuk Polda Bali.

“Sementara kami sedang menyelidiki belasan laporan kasus pinjaman online ilegal di Bali,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, dilansir dari Radarbali.id.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan ada 14 laporan kasus pinjol dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Tahun 2020 ada 11 laporan dan 2021 ada 3 laporan.

“Saat ini sedang kami lakukan penyelidikan," kata Kombes Syamsi.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan para pelapor sebelum membongkar praktik pinjol yang meresahkan masyarakat Bali.

Polda Bali terima laporan belasan praktik ilegal di Pulau Dewata. Menurut polisi, kasus pinjol ilegal ini masih dalam tahap penyelidikan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News