Satgas Waspada Investasi Kritisi Aksi Peminjam, Ini Ciri Khas Pinjol Ilegal, Awas
Agar korban tidak makin berjatuhan, Tongam membagikan sejumlah tips agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.
Pertama, sebelum meminjam silakan mengakses pada laman ojk.go.id, apakah sudah termasuk dalam 106 pinjol yang terdaftar atau legal.
Kedua, kalau meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Jangan meminjam untuk menutup utang lama atau gali lubang tutup lubang, itu sangat berbahaya.
Pinjamlah untuk kegiatan produktif untuk mendorong ekonomi keluarga.
Sebelum meminjam, pahami dulu risiko dan kewajibannya, jangan asal pinjam," kata Tongam.
Sementara kalau ada korban yang diteror pinjol ilegal, Tongam meminta langsung membuat laporan ke Polda atau Polres terdekat.
"Masyarakat Bali kalau mendapatkan teror, jangan hanya didiamkan saja, bisa lapor ke Polda dan Polres setempat agar habis pelakunya," imbuhnya.
Satgas Waspada Investasi kritisi aksi peminjam yang nekat meminjam di pinjol ilegal. Ini ciri khas pinjol ilegal yang patut diwaspadai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News