Satgas Waspada Investasi Kritisi Aksi Peminjam, Ini Ciri Khas Pinjol Ilegal, Awas

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 21:49 WIB
Satgas Waspada Investasi Kritisi Aksi Peminjam, Ini Ciri Khas Pinjol Ilegal, Awas - JPNN.com Bali
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Tongam, ada ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.

Di antaranya tidak ada alamat kantor dan alamat pengurusnya yang jelas serta nomor telepon yang tertera ganti-ganti.

Ciri lainnya, pinjaman sangat mudah didapat, cukup dengan syarat hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri.

"Ciri utamanya, selalu minta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses.

Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya," ucap Tongam.

Selain itu, pinjol ilegal selalu memberikan jebakan bunga dan fee tinggi.

Misalnya ingin meminjam Rp1 juta, namun hanya ditransfer Rp600 ribu.

Selain itu, ketika saat perjanjian menawarkan bunga 0,5 persen per hari, bisa menjadi 3 persen per hari dan jangka waktu yang awal dikatakan 90 hari ternyata hanya 7 hari.

Satgas Waspada Investasi kritisi aksi peminjam yang nekat meminjam di pinjol ilegal. Ini ciri khas pinjol ilegal yang patut diwaspadai
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News