Yayasan Konsumen Bali: Pinjol dengan Tagihan Membengkak Kategori Rentenir, Wajib Diberangus!

Selasa, 12 Oktober 2021 – 08:15 WIB
Yayasan Konsumen Bali: Pinjol dengan Tagihan Membengkak Kategori Rentenir, Wajib Diberangus! - JPNN.com Bali
Yayasan Konsumen Bali mengatakan, praktik pinjol dengan bunga besar bak praktik rentenir dan layak diberangus. Ilustrasi Foto: JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pinjaman yang bermula dari arisan online di Negara, Kabupaten Jembrana harus mendapat perhatian serius aparat kepolisian dan regulator keuangan di Bali.

Kasus pinjaman online (pinjol) dari semula Rp500 ribu yang kemudian tagihannya meningkat pesat hingga Rp70 juta baru-baru ini di Negara tak boleh sekadar dituntaskan, melainkan juga diberangus hingga ke akar-akarnya.

"Bermula dari tagihan nilai pinjaman Rp500 ribu yang dalam sekejap menjadi Rp70 juta merupakan praktik rentenir, dan ini tidak benar, harus diberangus sampai ke akarnya," kata Ketua Yayasan Konsumen Bali (YKB) Ketut Udi Prayudi.

Tak hanya itu, metode penagihan yang menerapkan pola teror dan ancaman, dipastikannya sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Ini merupakan tindak pidana, jika terus dibiarkan, masyarakat akan terus diresahkan," beber Udi Prayudi.

Lebih lanjut, peran aktif sejumlah regulator keuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diakuinya belum memberi dampak efek jera.

Sejumlah regulasi terkait praktik pinjaman online (pinjol) yang telah dibuat, menurutnya, juga masih belum berperan optimal.

"Kita sangat lemah dalam penegakkan hukum.

Yayasan Konsumen Bali mengatakan, pinjaman online dengan tagihan membengkak masuk kategori rentenir dan wajib diberangus
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News