Yayasan Konsumen Bali: Pinjol dengan Tagihan Membengkak Kategori Rentenir, Wajib Diberangus!
Kalau ini dibiarkan maka masyarakat atau konsumen yang akan menjadi korban," sebut Udi Prayudi.
"Kami juga sudah sering menrima pengaduan teror dari pihak debt collector pinjol.
Teror tidak hanya kepada konsumen tapi juga kepada keluarga, teman, termasuk juga ke tempat kerja konsumen.
Ini tentunya sangat meresahkan, dan harus segera diberangus," ulasnya.
Banyaknya lembaga keuangan pinjol yang resmi alias telah terdaftar dan dilegitimasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus mendapat perhatian serius melalui evaluasi berkala.
Pasalnya, praktik teror dan ancaman penagihan ini juga dipraktikkan oleh agen-agen penagih perusahaan pinjol berbasis aplikasi pada smartphone.
Ia menduga, ada celah kelonggaran regulasi dalam penerbitan izin perusahaan aplikasi pinjol.
Minimnya evaluasi dari regulator, juga menjadi penyebab liarnya praktik penagihan pinjol oleh perusahaan pinjol resmi.
Yayasan Konsumen Bali mengatakan, pinjaman online dengan tagihan membengkak masuk kategori rentenir dan wajib diberangus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News