Tim Pokja Pinjol Terbentuk, Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi tingkat menteri pada Senin (21/1).
Rapat ini menghasilkan delapan kesimpulan penting sebagai landasan kebijakan pemerintah dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.
Salah satu langkah strategis yang disepakati adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Tim ini bertugas merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan dan penanganan pinjaman online (pinjol), baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal.
"Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen,"ujar Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal.
Kapolri diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat.
Pokja ini bertugas merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan dan penanganan pinjaman online (pinjol), baik yang legal maupun ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News