Tim Pokja Pinjol Terbentuk, Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Pemerintah juga akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending.
Penyusunan RPP ini dinilai mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa, mengingat telah mendapat arahan langsung dari presiden.
"Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama.
Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam," kata Menko Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan Kemendagri siap melaksanakan bagiannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pinjaman online ilegal ini.
"Kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai pinjaman online yang resmi dan yang ilegal.
Selain itu melalui Dukcapil, kami dapat menelusuri apakah data masyarakat disebarkan oleh pinjol-pinjol tersebut,” ucap Mendagri Tito Karnavian.
“Jika nanti kami menemukan ada pinjol yang menyebarluaskan data masyarakat tanpa izin dapat kami langsung laporkan untuk ditindak secara hukum," imbuhnya.
Pokja ini bertugas merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan dan penanganan pinjaman online (pinjol), baik yang legal maupun ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News