Tim Pokja Pinjol Terbentuk, Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menertibkan industri keuangan digital yang terus berkembang pesat.
Dengan sinergi antara kementerian terkait, otoritas keuangan, dan penegak hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh layanan pinjaman online ilegal.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 atas gugatan citizen lawsuit mengenai pinjaman online.
Amar dari putusan tersebut bahwa Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR harus melakukan supervisi dan memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi semua pengguna aplikasi pinjaman online.
Kemudian membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak secara tegas terhadap tindak pidana yang dalam praktik pinjaman online. (jpnn)
Pokja ini bertugas merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan dan penanganan pinjaman online (pinjol), baik yang legal maupun ilegal.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News