Menko Yusril: Pemerintah Mendengar Masukan untuk Mengubah Pasal PT yang Dibatalkan MK

Selasa, 07 Januari 2025 – 19:28 WIB
 Menko Yusril: Pemerintah Mendengar Masukan untuk Mengubah Pasal PT yang Dibatalkan MK - JPNN.com Bali
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Selasa (7/1). Foto: Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

bali.jpnn.com, MEDAN - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan perubahan Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Presidential Threshold (PT) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pemilu akan dilakukan dengan mendengarkan masukan semua pihak.

Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra, pemerintah masih melakukan konsolidasi internal terkait hal ini.

Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini mengatakan dari sudut pandang akademik, tafsir tematik dan sistematik Pasal 22E UUD 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, sejatinya memang tak ada dan tidak mungkin akan ada.

Namun, kata Menko Yusril, disitulah ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Rekayasa sebelumnya itu sebelumnya dibenarkan MK dengan alasan untuk "memperkuat sistem presidensial".

Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 tanggal 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.

"Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke 33 MK mengabulkannya.

Jadi, ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK,” kata Menko Yusril mengutip istilah yang digunakan dalam hukum fikih Islam.

Menko Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 45
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News