Menko Yusril: Pemerintah Mendengar Masukan untuk Mengubah Pasal PT yang Dibatalkan MK

Selasa, 07 Januari 2025 – 19:28 WIB
 Menko Yusril: Pemerintah Mendengar Masukan untuk Mengubah Pasal PT yang Dibatalkan MK - JPNN.com Bali
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Selasa (7/1). Foto: Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

"Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti Pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan,” ujar Menko Yusril.

Dalam pandangan Menko Yusril, setiap keinginan untuk kembali menghidupkan presidential threshold setelah adanya putusan MK, bisa-bisa saja disahkan oleh DPR.

Namun, Menko Yusril meyakini jika pembatasan itu kembali muncul, maka MK akan membatalkannya.

"Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu," tutur Menko Yusril. (jpnn)

Menko Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 45

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News