Menko Yusril: Pemerintah Mendengar Masukan untuk Mengubah Pasal PT yang Dibatalkan MK
Menko Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
"Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi.
Kita tahu putusan MK adalah final dan binding dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan," ucap Menko Yusril Saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Selasa (7/1)
Menko Yusril menambahkan, saat ini, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.
"Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah.
Bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat," kata Menko Yusril.
Menko Yusril melanjutkan, baik pemerintah dan DPR tentu akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada.
Termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non-peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
Menko Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 45
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News