Sosiolog Unud Berbagi Cara Kurangi Kasus Pinjol Ilegal, Perbankan Wajib Tahu

Senin, 25 Oktober 2021 – 13:54 WIB
Sosiolog Unud Berbagi Cara Kurangi Kasus Pinjol Ilegal, Perbankan Wajib Tahu - JPNN.com Bali
Ilustrasi pinjaman online. Foto:kg

bali.jpnn.com, DENPASAR - Masyarakat butuh literasi finansial untuk mengurangi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak menjerat para kreditor.

Menurut sosiolog Universitas Udayana, Wahyu Budi Nugroho, kasus pinjol bisa berkurang jika kehidupan ekonomi masyarakat semakin membaik.

Sebenarnya, kata Wahyu Budi Nugroho, jika berbagai lembaga perbankan konvensional dan legal mempermudah syarat pinjaman dana, masyarakat akan lebih memilih mereka karena risikonya lebih kecil.

“Sebagaimana asumsi sosiologis, segala yang dibutuhkan masyarakat akan ada dengan sendiri, dan begitu pula sebaliknya, segala yang tidak dibutuhkan masyarakat akan hilang dengan sendirinya," kata Wahyu Budi Nugroho.

Wahyu Budi Nugroho menambahkan, untuk mengurangi minat melakukan pinjaman online, masyarakat memerlukan literasi finansial.

Jika masyarakat telah terliterasi finansial secara baik, termasuk soal problem kultur instan, pengguna jasa pinjaman online (pinjol) diyakini bakal berkurang.

Menurutnya, kasus pinjaman online ilegal ini tidak memandang soal golongan usia atau status sosial, tetapi lebih pada persoalan kultur instan di era modern.

Sebagaimana diketahui, kehidupan modern menawarkan hal-hal yang sifatnya efisien, sehingga memunculkan kultur serba instan.

Sosiolog Unud Wahyu Budi Nugroho berbagi cara mengurangi kasus pinjol ilegal yang menjerat banyak masyarakat akhir-akhir ini. Perbankan wajib tahu
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News