Sosiolog Unud Berbagi Cara Kurangi Kasus Pinjol Ilegal, Perbankan Wajib Tahu
Senin, 25 Oktober 2021 – 13:54 WIB
Padahal, hal-hal yang instan seringkali menimbulkan lebih banyak risiko.
"Jadi, sebelum melakukan pinjol, menjadi keharusan untuk mengecek terlebih dahulu, apakah jasa pinjol terkait legal atau ilegal.
Selain itu, pihak peminjam dan pinjol harus memahami dan mematuhi aturan OJK.
Sehingga, kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing," paparnya.
Untuk diketahui, saat ini Polda Bali masih menyelidiki 14 laporan terkait pinjaman online.
"Ada 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik.
Untuk laporan tahun 2020 sejumlah 11 kasus dan 2021 tiga kasus," kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi.
Sayangnya untuk membongkar kasus ini tidak mudah.
Sosiolog Unud Wahyu Budi Nugroho berbagi cara mengurangi kasus pinjol ilegal yang menjerat banyak masyarakat akhir-akhir ini. Perbankan wajib tahu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News