Korban Pinjol Berjatuhan, Anggota DPRD Denpasar Sentil OJK dan UU Fintech
“Sanksi pidana terhadap perusahaan penyelenggara pinjol ilegal belum ada karena undang-undangnya belum ada,” kata Yonathan.
Menurut Yonathan, sanksi pidana selama ini diterapkan kepada perusahaan penyelenggara pinjol yang legal ketika mereka melanggar aturan, tetapi tidak dengan yang ilegal.
Dampaknya, pinjol ilegal terus tumbuh karena belum ada sanksi pidana, paling hanya diblokir atau ditutup.
Anggota DPRD Denpasar termuda ini pun mengajak Indonesia untuk belajar dari China yang dianggap berhasil mengatasi persoalan pinjol.
Yonathan mengatakan di China ada badan khusus yang mengawasi bisnis fintech dengan regulasi yang sangat ketat.
Indonesia, kata dia, bisa meniru China mengingat beban OJK terlalu besar, jika harus mengurusi pinjol ilegal.
Keberadaan UU Fintech, kata dia, bisa jadi dasar hukum untuk pembentukan Badan Khusus yang mengawasi pinjol illegal yang kian marak di tengah pesatnya industri digital.
“Memang pelaku pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi hingga ITE, tetapi sanksinya masih ringan, belum maksimal.
Yonathan yang meraih predikat Cum Laude menyorot beban tugas OJK yang berat sehingga tak maksimal memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News