Polda Bali Bongkar Pegadaian Ilegal di Jembrana, Tersangka Beroperasi Sejak 2020
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau pegadaian tanpa izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK), Rabu (30/10) lalu.
Pegadaian ilegal itu beroperasi di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial IPABW alias Agus Weng-weng dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga mobil dan 21 motor.
Yang mengejutkan, pegadaian ilegal ini telah beroperasi sejak lama.
“Tersangka menjalankan usaha ilegalnya sejak 2020,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Selasa (5/11).
Menurut Kapolda Bali, pengungkapan kasus ini berdasar laporan korban berinisial IPAWS, 30, pada 12 Oktober 2024.
Korban mengaku menggadaikan motor Honda Astrea Grand 996, Honda Vario 2012 dan TV LED merek TCL ukuran 43 inch kepada pelaku IPABW alias Agus Weng-weng dengan nilai Rp 4,9 juta.
Untuk pinjaman sebesar itu, ada beban bunga sebesar 10 persen per bulan dipotong di muka.
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau pegadaian tanpa izin usaha dari OJK dengan tersangka IPABW.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News