Polda Bali Bongkar Pegadaian Ilegal di Jembrana, Tersangka Beroperasi Sejak 2020
Skemanya jika korban terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10 persen secara berlanjut.
Pada bulan ketiga (Agustus 2024), korban berusaha melakukan pelunasan kewajiban utangnya kepada pelaku.
Namun, setelah di cek, barang yang digadaikan ternyata tidak ada di tempat pelaku, yakni sepeda motor Vario.
Korban segera menanyakan kepada pelaku di mana sepeda motornya dan dijawab telah disewakan kepada pihak lain tanpa seizin pelapor.
“Merasa dirugikan, korban melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Bali,” kata Kapolda Bali.
Berdasar laporan korban, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, tiga unit mobil, TV LED merek TCL dan buku register.
Terungkap bisnis ilegal itu berjalan sejak 2020 lalu.
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau pegadaian tanpa izin usaha dari OJK dengan tersangka IPABW.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News