Polda Bali Bongkar Pegadaian Ilegal di Jembrana, Tersangka Beroperasi Sejak 2020
Selasa, 05 November 2024 – 11:11 WIB
“Dari hasil penyelidikan terungkap fakta-fakta sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Anggota melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan menangkap pelaku,” ucapnya.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, pelaku statusnya kini telah menjadi tersangka,” tutur Kapolda Bali. (lia/JPNN)
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau pegadaian tanpa izin usaha dari OJK dengan tersangka IPABW.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News