Aktivitas Keuangan Ilegal Marak, Pengaduan ke OJK Bali Bejibun, Tutup 4 Entitas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan telah menangani 411 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan.
Informasi aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Bali yang dilaporkan pada 1 Januari-19 September 2024 itu meliputi investasi ilegal, pinjaman daring ilegal dan gadai ilegal.
Apabila dibandingkan periode sama tahun lalu, jumlah informasi aktivitas keuangan ilegal mencapai 997 atau terjadi penurunan yang diperkirakan karena dibantu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kristrianti Puji Rahayu mengatakan OJK sudah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut.
“Upaya pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal telah dilakukan secara masif,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu.
OJK Bali juga menerima sebanyak 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal baik pinjaman daring tanpa izin maupun investasi ilegal seperti IDR star, Australia Square, MIFX Trading, Trading MTX dan TMX.
Ada pun sanksi yang dilakukan terhadap aktivitas keuangan ilegal itu, yakni penutupan kegiatan.
Sejak 2018, OJK sudah menutup empat entitas ilegal di Bali.
Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan telah menangani 411 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan & menutup 4 entitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News