Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah Dicabut, Begini Kronologinya Versi OJK
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Lembaga perbankan yang berbasis di Jalan Raya Diponegoro Nomor 171, Denpasar, Bali ini dinilai tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Menurut Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan.
“Tujuan berikutnya adalah melindungi konsumen,” ujar Kristrianti Puji Rahayu.
Kristrianti Puji Rahayu menegaskan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah dilakukan secara berjenjang.
Awalnya pada 19 September 2023, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan.
Pertimbangan saat itu tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Bali Artha Anugrah karena masalah likuiditas, begini kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News