OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Bali Kena Ciprat, tetapi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar baik untuk para debitur di Provinsi Bali.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dengan pertimbangan munculnya potensi cliff effect atau syok (kejut) pada industri perbankan.
OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2022.
Kebijakan memperpanjang stimulus terkait restrukturisasi Covid-19 berlaku sampai Maret 2023 untuk sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Provinsi Bali.
Menurut Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto, restrukturisasi kredit untuk sektor dan wilayah tertentu tersebut diperpanjang dengan mempertimbangkan berbagai kondisi.
Salah satunya terkait tensi geopolitik yang masih tinggi antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga komoditas.
“Kalau restrukturisasi kredit terlalu cepat berhenti, akan menimbulkan cliff effect ataupun syok pada industri perbankan, terjadi kredit crunch (kegentingan) yang menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Anung Herlianto.
Anung Herlianto mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut telah mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit untuk menegah potensi cliff fffect sampai Maret 2023, Bali kena ciprat, tetapi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News