OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Bali Kena Ciprat, tetapi
Faktor lainnya adalah paparan kondisi perekonomian global terhadap perekonomian nasional.
“Kita juga tidak bisa memperpanjang kebijakan relaksasi kredit sampai terlalu lama karena akan menimbulkan moral hazard, budaya tidak membayar, budaya mengemplang, dan budaya membayar seenaknya oleh kreditur,” ujar Anung Herlianto.
Berdasarkan survei Internasional Monetary Fund (IMF) sebanyak 51 negara di dunia mulai melakukan normalisasi kebijakan, termasuk dengan mengurangi stimulus kepada pelaku usaha.
“Di antara negara anggota G20, hanya Indonesia yang belum melakukan normalisasi kebijakannya,” ucap Anung.
Oleh karena itu, OJK memilih memperpanjang restrukturisasi kredit kepada sektor dan wilayah yang belum sepenuhnya pulih dari Covid-19 hanya sampai akhir Maret 2023.
OJK memandang kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih, kinerja perbankan yang kian resiliensi, dan keperluan Indonesia untuk patuh terhadap standar internasional seperti Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP).
“Transparansi keuangan juga menjadi penilaian.
Jadi kepatuhan laporan keuangan perbankan terhadap standar akuntansi internasional sulit dipenuhi dengan restrukturisasi kredit yang membuat laporan keuangan perbankan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” papar Anung Herlianto. (lia/JPNN)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit untuk menegah potensi cliff fffect sampai Maret 2023, Bali kena ciprat, tetapi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News