Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah Dicabut, Begini Kronologinya Versi OJK
Namun, karena direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Berstatus pengawasan bank dalam resolusi, OJK meminta direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR Bali Artha Anugrah tidak melakukan penyehatan perusahaan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Putusan akhir, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Kristrianti Puji Rahayu. (lia/JPNN)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Bali Artha Anugrah karena masalah likuiditas, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News