Aktivitas Keuangan Ilegal Marak, Pengaduan ke OJK Bali Bejibun, Tutup 4 Entitas
Penutupan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Empat entitas itu, yakni Koperasi Indonesia Bersatu/Koperasi Ekonomi Rakyat pada 30 Juli 2018 dengan kegiatan usaha penjualan sembako secara multi-level marketing tanpa izin.
Kemudian, Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante pada 13 Maret 2019 dengan kegiatan usaha investasi properti tanpa izin.
Lalu PT Dana Oil Konsorsium pada 5 Mei 2021 dengan kegiatan usaha perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin.
Selain itu, PT Goldcoin Savelon Internasional pada 18 Maret 2022 dengan kegiatan penjualan aset kripto tanpa izin.
Oleh karena itu, regulator jasa keuangan itu melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui media massa dan melalui program kuliah kerja nyata mahasiswa di 40 desa dengan menggandeng Bank Indonesia dan Polda Bali.
Kemudian, edukasi melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta edukasi secara langsung kepada masyarakat. (antara/lia/JPNN)
Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan telah menangani 411 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan & menutup 4 entitas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News