OJK Blokir 3.300 Pinjol Ilegal, Ini Tips Mudah Hindari Praktik Pinjaman Online Bodong

Selasa, 05 Oktober 2021 – 21:38 WIB
OJK Blokir 3.300 Pinjol Ilegal, Ini Tips Mudah Hindari Praktik Pinjaman Online Bodong - JPNN.com Bali
Mahasiswa UM Surabaya melukis mural ingatkan bahaya pinjol illegal. Foto: Humas UM Surabaya

Tongam L. Tobing menyebut, tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan itu, data pribadi mereka langsung diretas.

"Ada indikasi rekening masyarakat sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak website palsu.

Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening dengan modus undian berhadiah bodong," bebernya.

Tongam L. Tobing menyebut, langkah kecil mencegah praktik pinjol ilegal adalah tidak tergiur dengan adanya SMS ataupun notifikasi yang menawarkan pinjaman dengan syarat mudah.

"Harus hati-hati, karena banyak sekali modusnya.

Salah satunya ya lewat SMS," ungkapnya.

Selain itu, juga melakukan pengecekan legalitas pinjol di halaman resmi OJK.

Jika ada masyarakat yang merasa telah menjadi korban, segera langsung lapor ke Kontak OJK 157 atau Kontak157.ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah memblokir 3.300 pinjol ilegal. Cara untuk menghindari praktik pinjol bodong adalah mengabaikan SMS
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News