OJK Blokir 3.300 Pinjol Ilegal, Ini Tips Mudah Hindari Praktik Pinjaman Online Bodong
![OJK Blokir 3.300 Pinjol Ilegal, Ini Tips Mudah Hindari Praktik Pinjaman Online Bodong - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/05/mahasiswa-um-surabaya-melukis-mural-ingatkan-bahaya-pinjol-i-sgjt.jpg)
Tongam L. Tobing menyebut, tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan itu, data pribadi mereka langsung diretas.
"Ada indikasi rekening masyarakat sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak website palsu.
Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening dengan modus undian berhadiah bodong," bebernya.
Tongam L. Tobing menyebut, langkah kecil mencegah praktik pinjol ilegal adalah tidak tergiur dengan adanya SMS ataupun notifikasi yang menawarkan pinjaman dengan syarat mudah.
"Harus hati-hati, karena banyak sekali modusnya.
Salah satunya ya lewat SMS," ungkapnya.
Selain itu, juga melakukan pengecekan legalitas pinjol di halaman resmi OJK.
Jika ada masyarakat yang merasa telah menjadi korban, segera langsung lapor ke Kontak OJK 157 atau Kontak157.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah memblokir 3.300 pinjol ilegal. Cara untuk menghindari praktik pinjol bodong adalah mengabaikan SMS
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News